Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Seluruhnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satunya adalah seorang direktur utama (dirut) serta direktur. Sementara seorang lainnya adalah Steering Committee.
“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” katanya dalam keterangan, Selasa (20/12).
Ketut menyebut, saksi pertama adalah AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, kedua adalah DAY selaku Direktur Utama PT Schenker Petrolog Utama Gedung Millenium, dan HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah mendalami spesifikasi barang yang digunakan dalam pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Pengadaan itu diduga menimbulkan tindak pidana korupsi dalam prosesnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik hendak menyisir bukti dari tim pengadaan untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut. Muncul dugaan tim proyek tidak mengadakan alat yang spesifikasinya sesuai permintaan.
“Ini masih indikasi. Ahli tuh nanti (yang cek), kalau memang indikasinya, arahnya kuat, apakah ini down spesifikasinya atau kurang volume, atau mark up, kan masih kita sisir,” katanya kepada Alinea.id, Jumat (9/12).
Pihaknya telah mengumpulkan keterangan para saksi untuk menerangi perkara ini. Seperti, memeriksa Direktur Utama BAKTI, Anang Ahmad Latif.
Kuntadi menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran Anang dalam proyek tersebut. Pemanggilan ini merupakan yang pertama terhadapnya.
"Habis diperiksa pasti kita evaluasi penyampaian keterangan dia, relevansinya dan keterangan saksi yang lain. Kalau memang kita perlu pemeriksaan ini didalami lagi, pasti kita panggil," ujarya.
Menurut Kuntadi, penyidik belum berencana melakukan pencegahan terhadap Anang setelah diperiksa. Pangkalnya, masih dalam tahap pendalaman pasca-pemeriksaan tersebut.
"Ya, nanti lah itu. Kan, masih harus evaluasi dulu," ucapnya.